Selasa, 07 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 8006
(Foto: Ilustrasi)
Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan Pergub APBD DKI 2015 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk sektor pendidikan, Pemprov DKI mengalokasikan 24 persen atau sebesar Rp 14 triliun dana APBD. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan alokasi tingkat nasional.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, alokasi pendidikan tingkat nasional hanya 20 persen dari nilai APBN. Sementara di ibu kota nilainya sudah lebih tinggi, yakni mencapai 24 persen. "Nilai itu di luar gaji guru," ujar Heru, Selasa (7/4).
Tingginya alokasi anggaran untuk pendidikan, kata Heru, karena rehab gedung sekolah tetap dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Padahal, direncanakan rehab gedung sekolah diserahkan ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.
"
Kami itu sudah 24 persen anggaran pendidikannya. Karena rehab gedung sekolah sekarang tetap di Dinas Pendidikan. Itu kan udah lebih dari anggaran nasional," ucapnya.Sesuai dengan Peraraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 menyebutkan, alokasi anggaran untuk pendidikan harus lebih dari 20 persen. Sehingga Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi amanat dari undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengalihkan anggaran transportasi yang dicoret ke sektor pendidikan. Namun akhirnya alokasi tunjangan transportasi dialihkan ke Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).