2.319 Alat UTTP di 15 Lokbin Sudah Ditera Ulang

Jumat, 04 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3200

2.319 Alat UTTP di 15 Lokbin Sudah Ditera Ulang

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mencatat telah melakukan pelayanan sidang tera ulang terhadap 2.319 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 15 lokasi binaan (lokbin) sepanjang periode Januari hingga Februari 2022.

Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah digunakan untuk transaksi

Ribuan unit UTTP yang ditera ulang tersebut milik para pedagang di Lokbin Rorotan, Lokbin Muria Dalam, Lokbin Makasar, Lokbin Munjul, Lokbin Kramat Jati, Lokbin Nusa, Lokbin Bangun Nusa, Lokbin Meruya, Lokbin Rawa Buaya, Lokbin Palmerah, Lokbin Kramat Pulo Gundul, Lokbin Gembrong, Lokbin Cempaka Sari, Lokbin Pasar Minggu dan Lokbin Bintaro.

"Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah digunakan untuk transaksi perdagangan," ungkap Nurhidayat, Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Kamis (3/3).

Nurhidayat mengatakan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut, pemilik alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

"Retribusi yang didapat selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 15 lokbin ini mencapai Rp 4.348.000," terangnya.

Ia menjelaskan, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Tujuannya untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat yang digunakan dalam bertransaksi.

"Tera ulang alat ukur memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran," ucap Nurhidayat.

Ia menambahkan, alat ukur yang telah ditera ulang selanjutnya dibubuhkan cap tanda tera yang berlaku dan dilakukan penyegelan. Karena sudah ditera dan disegel, maka tidak bisa dimainkan.

"Dengan begitu konsumen juga nyaman melakukan transaksi jual beli," tandas Nurhidayat.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM Tera Ulang Alat UTTP di 15 Lokbin Hingga Februari

Alat UTTP di 15 Lokbin akan Ditera Ulang Hingga Februari

Senin, 24 Januari 2022 1926

Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Instalasi Meter 100 Taksi

Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Instalasi Meter 100 Taksi

Rabu, 30 September 2015 5503

 Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Tangki Kapal Rekanan Pertamina

DKI Tera Ulang Tangki Kapal Rekanan Pertamina

Jumat, 16 Oktober 2015 8060

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468497

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307233

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285049

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283948

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282625

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks