Selasa, 15 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1775
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan tercatat telah menerbitkan 531 pencatatan pernikahan sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Salimin mengatakan, sesuai SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta nomor 130 tahun 2021, pencatatan pernikahan bagi warga non muslim sudah dapat dilayani di setiap Satpel Dukcapil Kecamatan.
"Total sebanyak 531 pasangan suami istri telah mendapat akta pencatatan pernikahan dari Sudin Dukcapil Jakarta Selatan selama Oktober 2021 hingga Januari 2022," ujar Salimin, Selasa (15/2).
Ia mengungkapkan, proses pendaftaran bagi warga yang hendak mencatatkan pernikahan yakni dengan mendatangi kantor Satpel Dukcapil tingkat kecamatan dengan membawa surat pemberkatan gereja, KTP, kartu keluarga serta foto.
"Proses pendaftaran hingga diterbitkan akta pencatatan pernikahan bisa diselesaikan pada hari bersamaan. Pencatatan pernikahan ini tidak dikenakan biaya alias gratis," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tetap memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil di kelurahan, kecamatan dan suku dinas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM level 3 di DKI Jakarta.
"Layanan dukcapil di kelurahan, kecamatan dan kota tetap dibuka," tandasnya.