Dinas Dukcapil dan Kanwil Kemenag DKI Luncurkan Program Layanan Terintegrasi
Senin, 03 Januari 2022
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
16765
(Foto: Nurito)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan terobosan untuk memberikan layanan terbaik kepada warga. Salah satunya adalah membangun layanan terintegrasi catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui aplikasi Sakinah.
Pelayanan terintegrasi pencatatan pernikahan melalui aplikasi Sakinah ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Dinas Dukcapil dengan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Senin (3/1) di aula Kanwil Kemenag DKI di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan ini, secara simbolis Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, Sigit Widjatmoko, menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan buku nikah, kepada pasangan suami isteri yang baru menikah.
Budi Awaludin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan, dengan aplikasi Sakinah ini warga yang melangsungkan pernikahan di KUA bisa langsung mendapatkan buku nikah, KK dan e -KTP yang sudah berubah statusnya. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk merubah statusnya.
"Layanan terintegrasi ini sudah satu paket. Sehingga mereka tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya usai menikah," papar Budi.
Untuk tahap awal, ungkap Budi, ada 10 KUA di lima wilayah kota yang melaksanakan program layanan terintegrasi ini. Di wilayah Jakarta Timur ada di KUA Kecamatan Duren Sawit dan Jatinegara.
Kemudian Jakarta Selatan di KUA Kecamatan Setibudi dan Kebayoran Lama, Jakarta Utara di Kecamatan Tanjung Priok dan Cilincing, Jakarta Barat di Palmerah dan Kembangan serta Jakarta Pusat di KUA Kecamatan Menteng dan Kemayoran.
"Ditargetkan pada awal Februari mendatang seluruh KUA Kecamatan di DKI sudah menerapkan program layanan terintegrasi ini," ucap Budi.
Kepala Kanwil Kemenag DKI, Cecep Khairul Anwar, mengucapkan terima kasih pada Dinas Dukcapil DKI yang telah menjalin kerja sama ini, dalam rangka memberikan layanan publik yang baik, optimal dan prima.
"Dengan adanya integrasi ini maka kita bisa berikan layanan prima kepada warga," kata Cecep.
Untuk perubahan status warga yang baru menikah, ungkap Cecep, pihaknya membutuhkan waktu maksimal tiga hari untuk proses data kependudukannya.
BERITA TERKAIT
Sudin Dukcapil Jaktim Gelar Layanan Perekaman Biometrik di Rutan Cipinang
Selasa, 28 Desember 2021
2331
Dinas Dukcapil Hadirkan Inovasi Layanan di Pusat Grosir Ciliitan
Sabtu, 18 Desember 2021
6685
Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat E- KTP dan KK