Kamis, 09 April 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Erikyanri Maulana 10278
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menertibkan pedagang hewan yang berjualan di Jl Latuharhary, Menteng, Kamis (9/4). Selain menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Keterrtiba Umum di DKI Jakarta, penertiban juga dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit rabies yang berasal dari hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Dalam penertiban kali ini, petugas berhasil mengamankan 25 ekor anjing dan 3 ekor kucing yang selanjutnya dibawa ke laboratorium Rumah Sakit Hewan Ragunan di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikarantina
Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan para pedagang yang menolak hewan dagangannya dibawa petugas. Namun, kericuhan tersebut bisa diatasi setelah petugas memberikan penjalasan kepada para pedagang.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, razia yang dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya perdagangan hewan di jalan tersebut. Menurutnya, seluruh hewan yang dijual di sana juga tidak memiliki surat kesehatan hewan.
“Jakarta memang sudah sejak lama dinyatakan bebas rabies, tapi penyebaran dari daerah penyangga masih bisa saja terjadi. Apalagi mereka berjualan tanpa ada surat kesehatan hewan,” ujar Mangara, Kamis (9/4).
Dikatakan Mangara, keenam pedagang hewan yang kedapatan berjualan di Jl Latuharhary tersebut akan diikutkan dalam sidang yustisi, 24 April mendatang.
“Nanti seluruh pedagang akan kita ikutkan di sidang yustisi. Kalau menurut pengadilan, hewan dagangnnya diminta dikembalikan maka akan kita kembalikan. Tapi kalau ditemukan bibit rabies maka akan dimusnahkan,” tandasnya