Jumat, 05 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 5739
(Foto: Rio Sandiputra)
Seekor buaya liar dengan panjang sekitar 1,5 meter yang ditemukan saat pembongkaran 170 bangunan ilegal di Taman Honda, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/12) lalu, masih disimpan di gerobak sampah tidak jauh dari pemukiman warga Tebet. Pemprov DKI berharap hewan reptil itu diserahkan kepada pemerintah, karena di samping dilindungi hewan tersebut juga sangat berbahaya,
terutama bagi anak-anak.Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Nurhasan menegaskan, hewan yang dilindungi tersebut seharusnya tidak dipelihara secara bebas. Ia meminta sebaiknya hewan itu langsung diserahkan ke balai konservasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya kalau seperti buaya itu salah satu hewan dilindungi. Seharusnya pemilik menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI," ucapnya, Jumat (5/12).
Sementara itu, Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang juga menyayangkan, adanya hewan dilindungi yang dipelihara di lingkungan warga. Sebab, populasi hewan seperti buaya saat ini semakin sedikit.
"Kasihan kalau nantinya tidak bisa terurus dengan baik. Tapi, untuk hewan liar begitu, seharusnya ke BKSDA dahulu," katanya.
Menurutnya, jika ditangani BKSDA nantinya akan dilakukan observasi dan karantina terlebih dahulu. "Baru nanti pihak sana yang menentukan, hewan itu mau ditempatkan di mana. Apakah ke kebun binatang, atau ke alam liar lagi," ucapnya.
Sebelumnya buaya ditemukan oleh petugas gabungan yang tengan melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Taman Honda, Tebet, Rabu (3/12) lalu. Buaya tersebut lepas, setelah kolam yang biasa dihuninya terkena pembongkaran. Meskipun awalnya dianggap liar, namun ada warga yang mengklaim bahwa buaya tersebut sudah 4 tahun dipelihara setelah ditemukannya di pinggiran Kali Ciliwung.