Rabu, 08 April 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4630
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 10 unit kendaraan odong-odong yang tengah beroperasi di kawasan Cempaka Putih, Rabu (8/4). Selain melanggar aturan lalu lintas, keberadaan odong-odong tersebut dinilai mengganggu pengendara.
Pantauan beritajakarta.com, sekitar pukul 13.00, puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dibantu Satpol PP mulai menyisir lokasi yang kerap dilewati odong-odong, seperti Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih Raya dan Jalan Cempaka Putih Tengah 33.
Umumnya odong-odong tersebut ditarik menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi empat rangkaian dan masing-masing ada dua kursi penumpang.
Saat dilakukan penertiban sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pengendara odong-odong yang sedang melintas. Untuk memudahkan penindakan, sebagian odong-odong dibongkar dan langsung dinaikkan ke truk operasional Satpol PP yang sudah disiapkan di lokasi. Sedangkan sebagian lainnya dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi.
“Mereka sangat berbahaya ketika melintas di jalan raya karena kendaraannya sudah dimodifikasi dan tidak memiliki izin kendaraan. Kita lakukan penindakan juga karena odong-odong ini sendiri sudah sangat mewabah kemana-mana,” ujar Arifin, Wakil Walikota Jakarta Pusat.
Menurut Arifin, pemilik kendaraan tidak bisa merubah bentuk kendaraan tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Apalagi aktivitas odong-odong ini cukup mengganggu. Karena saat melintasi jalan pemukiman atau jalan protokol kerap mengeluarkan suara musik yang cukup keras.