Rabu, 01 Desember 2021 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 2423
(Foto: Anita Karyati)
Petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Hasilnya sebanyak 32 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanah Abang
, Husni Pamungkas mengatakan, Operasi Tibmask dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, terlebih saat ini wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM level 2 sehingga perlu pegawasan yang lebih intensif sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes)."Hari ini para pelanggar memilih sanksi sosial yakni menyapu fasilitas umum selama 60 menit. Rata-rata para pelanggar ini merupakan para pejalan kaki," ujar Husni, Rabu (1/12).
Dikatakan Husni, hari ini, operasi dilakukan di Jalan Kebon Kacang, Jalan Palmerah Barat, Jalan Danau Rondano, Jalan Kebon Jati depan Blok G Tanah Abang, serta di Jalan KH Mas Mansyur.
"Kegiatan berjalan kondusif. Kami mengerahkan 15 personel. Kami juga selalu mengimbau agar warga tetap mematuhi prokes untuk pencegahan COVID-19," tandasnya.