Minggu, 31 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2957
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, membubarkan kerumunan massa di dua lokasi berbeda dalam giat pengawasan PPKM dan Operasi Pekat di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (30/10) malam hingga Minggu (31/10) dinihari.
Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, dalam giat ini pihaknya mendapati kerumunan warga sedang berkumpul di depan Terminal Bus Terpadu Pulogebang dan di atas Flayover Baru Stasiun Cakung, Kelurahan Pulogebang.
"Mereka kami bubarkan secara persuasif, karena melanggar aturan PPKM. Ini demi pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam giat pengawasan yang melibatkan sekitar 68 personel ini pihaknya juga melakukan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan malam di Komplek AURI Jl Raya Bekasi, Ujung Menteng.
"Dalam pengawasan ini, petugas tidak menemukan pelanggaran di tempat hiburan. Semua tempat hiburan malam di sana sudah tutup sesuai aturan jam operasional masa PPKM," jelasnya.
Selain melakukan pengawasan PPKM, lanjut Harapan, petugas juga melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Dalam razia ini petugas berhasil menyita 80 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah warung di Jl Raya Penggilingan, Jl Inspeksi Kayu Tinggi, Jl Amalia dan Jl Rawa Bebek.
"Pada akhir pekan pengawasan diperketat untuk antisipasi adanya penyakit masyarakat dan pelanggaran PPKM Level 2," pungkas Harapan.
Pengawasan PPKM dan razia pekat ini melibatkan personel dari unsur Satpol PP tingkat kecamatan/kota. Kemudian dari Koramil/Kodim 0505/JT, Subgar Kogartap I Jakarta dan dari unsur Polri.
BERITA TERKAIT
Langgar Aturan PPKM, Dua Tempat Usaha di Cakung Ditindak
Minggu, 17 Oktober 2021
1362
Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Penggusuran Paksa, Melainkan Pembangunan Kampung