Kamis, 04 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 3058
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di Jalan Warakas I
Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 22 orang yang melanggar aturan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19.Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di area publik tersebut langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
"Mereka menjalani sanksi sosial membersihkan area Pasar Warakas menggunakan rompi khusus," ujarnya, Kamis (4/11).
Evita menjelaskan, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan 11 personel Satpol PP dari tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Kita minta warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meskipun saat ini kasus COVID-19 semakin berkurang, jangan sampai lengah meskipun Jakarta sudah PPKM Level 1," tandasnya.