Rabu, 25 Maret 2015 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 3167
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Perhubungan (Sidunhub) Jakarta Timur kembali menggelar razia parkir liar di sejumlah lokasi, Rabu (25/3). Petugas berhasil menjaring sebanyak 49 kendaraan. Dari jumlah itu, 5 kendaraan diderek, 25 ditilang, dan 19 lainnya dicabut pentilnya.
Kelima kendaraan yang diderek masing-masing Taksi Blue Bird B 1226 KTH diderek di Jl Ahmad Yani, Suzuki Estilo B 1477 TFX di Jl Balai Pustaka Timur, Pajero Sport B 3 GTJ di Jl DI Panjaitan, serta Honda Jazz B 513 AIT dan Toyota Rush B 1240 PZC di Jl Pramuka.
Razia parkir liar ini sempat diwarnai protes oleh pemilik kendaraan. LT (50), pemilik mobil Pajero Sport bernopol B 3 GTJ mengamuk saat mobilnya yang tengah parkir di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup diderek petugas.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu, mencoba menjelaskan di kawasan tersebut sudah terdapat rambu larangan parkir. Namun LT terus berbicara dengan nada tinggi, menolak mobilnya diderek hingga mengundang perhatian pegawai yang ada di kantor tersebut. Namun setelah diberikan pengertian, LT akhirnya menerima dan bersedia membayar denda sebesar Rp 500 ribu ke Bank DKI sesuai ketentuan berlaku.
"Karena sudah melanggar, parkir di tempat terlarang, ya kita tindak. Namun pemilik kendaraan tidak terima dan menolak membayar denda. Setelah kita berikan pengertian, akhirnya yang bersangkutan mengaku salah dan mau membayar denda," ujar Bernad Octavianus Pasaribu.