Rabu, 25 Februari 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 3349
(Foto: Nurito)
Sedikitnya 12 kendaraan diderek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, lantaran parkir di daerah terlarang. Jika sudah diderek dan diinapkan di Terminal Angkutan Barang dan Pool Pulogebang, pemilik kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu setiap harinya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, selain menderek 12 kendaraan, pihaknya juga menindak kendaraan lainnya yang parkir sembarangan. Tercatat ada 22 mobil dan satu sepeda motor yang dicabut pentilnya, serta 20 angkutan umum dan mobil boks yang ditilang di berbagai lokasi di Jakarta Timur.
"Razia parkir liar ini rutin kita gelar. Namun, pemilik kendaraan tidak pernah jera. Buktinya hari ini saja banyak yang kita tindak. Padahal kalau sudah diderek ke Pulogebang maka akan terkena denda Rp 500 ribu per harinya," ujar Bernad, Rabu (25/2).
Kendaraan yang diderek itu diketahui tengah parkir di sejumlah titik di antaranya, Jl Pemuda ada 4 kendaraan. Masing-masing Kijang Innova bernopol B 1899 UOX, Kijang Super B 2318 ML, Toyota Yaris B 1634 KKQ dan Nisan Serena bernopol B 8507 BE.
Kemudian di Jl Paus, Jl jatinegara Timur 2 kendaraan, Jl Bekasi Timur 2 kendaraan, Jl Persahabatan Utara dan Jl Balai Pustaka.
Sedangkan kendaraan yang ditilang terdiri dari 2 Bajaj, 8 KWK, 3 Metromini, 3 taksi, 3 mobil boks dan 1 bus AKAP. Seluruh angkutan umum itu ditilang karena ngetem di sembarang tempat hingga memicu terjadinya kemacetan lalu lintas.