Rabu, 04 Februari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Lopi Kasim 5369
(Foto: doc)
Razia kendaraan yang parkir di sembarang tempat kembali dilakukan di Jakarta Selatan, Rabu (4/2). Hasilnya, sebuah mobil mewah dan mobil pribadi ditindak petugas dengan cara diderek. Tak hanya itu, 10 taksi juga ditindak dengan cara ditilang.
Mobil mewah Mercedez Benz dengan nomor polisi B 2089 EH tersebut diderek karena menutupi Jl Alam Elok 7 tepatnya di belakang Mal Pondok Indak, Pondok Pinang. Mobil lainnya, Honda City dengan nomor polisi B 80 GY diderek karena parkir tepat di depan SMA Bakti Mulya 400.
Berdasarkan pantauan, jalan tersebut sering dijadikan tempat parkir liar dari karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan. Bahkan, saat petugas mengecek ke lokasi, sebuah mobil menutupi jalan untuk menuju pemukiman mewah di RT 01/16 Pondok Pinang.
"Ada pengaduan dari masyarakat sekitar karena jalan ini dipakai untuk parkir motor dan mobil karyawan dan pengunjung dari PIM 2," ujar Endang Efendi, Wakil Camat Kebayoran Lama, Rabu (4/2).
Menurut Endang, pada awalnya memang parkiran motor hanya di sekitar halaman masjid yang berada di dekat jalan tersebut. Namun lama kelamaan bukan hanya motor, tapi mobil juga ada yang terparkir. "Kita berkerja sama dengan Sudin Perhubungan untuk melakukan penindakan," ucap Endang.
Pihak Kecamatan Kebayoran Lama pun telah melakukan teguran kepada pengelola salah satu mal terbesar di Jakarta Selatan itu. "Sudah kita minta pengelola untuk membuat surat bersedia memberikan lahan parkir buat karyawan dengan biaya parkir terjangkau. Nanti kita minta surat tembusannya," tuturnya.
Petugas juga melakukan penertiban parkir liar di Jl RA Kartini tepat di samping C
arrefour Lebak Bulus. Di sini petugas langsung menindak 10 unit taksi yang sedang terparkir.Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor menegaskan, jalan itu bukan merupakan pangkalan taksi. "Kita langsung BAP surat tilang, karena di situ bukan merupakan pangkalan taksi," ucapnya.