Kamis, 08 Januari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4219
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Razia kendaraan yang kerap parkir di sembarang tempat rupanya tidak membuat pengendara jera. Buktinya, sebanyak 128 sepeda motor dan satu unit mobil ditindak dalam razia yang digelar di kawasan Jl Pinangsia Raya, Jl Hayam Wuruk, dan Jl Mangga Besar I, Taman Sari, Kamis (8/1)
Sebanyak 170 petugas gabungan dari Kecamatan Taman Sari, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, dan TNI/Polri dikerahkan dalam razia tersebut
Wakil Camat Taman
Sari, Djaharudin, yang memimpin langsung penertiban mengatakan, razia kendaraan yang parkir sembarangan di tiga titik tersebut dilakukan karena terjadi penyempitan jalan hingga berdampak terjadinya kemacetan.“Sudah sangat jelas pada tiga titik lokasi tersebut terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir dan sudah sering ditertibkan. Tapi, nyatanya para pemilik kendaraan, khususnya motor tetap saja nekat parkir di jalan,” ujar Djaharudin, Kamis (8/1).
Dikatakan Djaharudin, penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan. Selain itu, juga untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara yang melintas di tiga lokasi jalan tersebut.
“Total sebanyak 128 sepeda motor ditindak. Rinciannya 95 motor dikempesi dan 33 motor ditilang dan satu mobil diderek ke Terminal Bus Rawabuaya,” tegas Djaharudin.
Subandi (32), pemilik motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi B 6795 CDL yang motornya ditilang petugas menuturkan, dirinya nekat parkir di Jalan Hayam Wuruk untuk membeli baut. “Saya parkir di sini karena hanya sebentar dan hanya untuk beli baut. Tapi, nggak tahunya malah ditilang,” ujarnya.