Pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat diminta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang mulai diberlakukan hari ini hingga 20 Juli mendatang.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada pelaku usaha di delapan wilayah kecamatan, Jumat (2/7) kemarin. Dalam giat ini, petugas mengingatkan pelaku usaha beroperasi sampai pukul 20.00 dan hanya bisa melayani take away.
"Kemarin kami sudah sosialisasi dan berikan imbauan. Jika hari ini ada yang melanggar kami akan tindak, " kata Tamo, Sabtu (3/7).
Dia menambahkan, giat sosialisasi melibatkan 11 personel gabungan serta dua kendaraan operasional.
Menurut Tamo, mayoritas pedagang kuliner mengerti dan memahami tentang aturan PPKM Darurat. Mereka juga berjanji untuk mematuhinya.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan setiap hari, agar angka kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dapat ditekan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Gelar Apel Kesiapsiagaan PPKM Darurat
Jumat, 02 Juli 2021
1198
Ini Penyesuaian Operasional Pasar Sehubungan Pemberlakuan PPKM Darurat