Jumat, 02 Juli 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1060
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bersinergi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) menyiapkan sejumlah langkah strategis, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya akan menerapkan sesuai aturan PPKM darurat yang telah ditetapkan pemerintah pusat, guna menekan lonjakan angka kasus COVID-19.
"Salah satunya pengawasan tempat usaha restoran yang tak lagi boleh melayani dine in, hanya boleh take away. Jika terjadi pelanggaran, kami akan kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya, Jumat (2/7).
Selain itu, lanjut Dhany, pihaknya bersama jajaran Forkopimko akan lebih mengaktifkan peran posko di tingkat kelurahan maupun RT dan RW.
"Khusus pemukiman warga yang masuk zona merah, kami akan memperketat lagi pengawasan. Serta zona lainnya, jajaran tiga pilar akan meningkatkan sosialisasi," tandasnya.