Kamis, 04 Februari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1445
(Foto: Folmer)
Sebanyak 67 perusahaan dan perkantoran telah diberi sanksi peringatan tertulis oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, selama pemberlakuan PSBB Ketat 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenaga Kerjaan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 67 perusahaan dan perkantoran ini disanksi karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Dari 71 perusahaan maupun perkantoran yang kami sidak, 67 dikenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Kartika.
Kartika mengungkapkan, teguran tertulis diberikan karena perusahaan dan perkantoran tersebut tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak, belum menyediakan ruang observasi dan tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung.
"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran, namun hingga saat ini belum ada perrkantoran yang ditutup sementara," pungkasnya.