67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Kamis, 04 Februari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1444

67 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

(Foto: Folmer)

Sebanyak 67 perusahaan dan perkantoran telah diberi sanksi peringatan tertulis oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, selama pemberlakuan PSBB Ketat 11 hingga 25 Januari 2021.

Tidak menerapkan protokol kesehatan ketat

Kepala Seksi Pengawasan Ketenaga Kerjaan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 67 perusahaan dan perkantoran ini disanksi karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Dari 71 perusahaan maupun perkantoran yang kami sidak, 67 dikenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Kartika.

Kartika mengungkapkan, teguran tertulis diberikan karena perusahaan dan perkantoran tersebut tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak, belum menyediakan ruang observasi dan tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran, namun hingga saat ini belum ada perrkantoran yang ditutup sementara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Jumat, 15 Januari 2021 1908

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Wajibkan Kantor Perusahaan Lapor Data Assesment

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Sosialisasikan Pelaporan Data Assesment

Rabu, 14 Oktober 2020 2142

PSBB Perketat, Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Sidak ke 117 Lokasi

Selama Dua Pekan, 14 Perusahaan dan Perkantoran di Jaktim Disanksi

Kamis, 28 Januari 2021 1476

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks