Jumat, 29 Januari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1260
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi serta FKDM Kecamatan Jagakarsa di Jalan Mohamad Kahfi II, Jumat (29/1), berhasil menjaring 41 pelanggar.
Camat Jagakarsa, Alamsyah mengatakan, dari semua pelanggar ini satu memilih sanksi membayar denda administrasi dan 40 lainnya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah.
"40 pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu jalan dan satu bayar denda," ucap Alansyah.
Dia menegaskan, akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah Kecamatan Jagakarsa agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran COVID-19.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.