Kamis, 28 Januari 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 1584
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggelar operasi tertib masker di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 33 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker tersebut diberikan sanksi sosial.
"Mereka disanksi untuk membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalan," ujarnya, Kamis (28/1).
Menurutnya, dalam operasi tertib masker tersebut, warga juga diedukasi untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.
"Kita ingin warga terus mematuhi 3M, salah satunya adalah menggunakan masker untuk mencegah penyebaran atau penularan COVID-19," tandasnya.