Selasa, 26 Januari 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1671
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara kembali menindak 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Jl Alur Laut.
Kepala Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sekaligus bagian dari operasi tertib masker yang rutin digelar selama PSBB.
"Kita tawarkan bagi pelanggar prokes untuk menerima sanksi administrasi dengan membayar denda atau sanksi sosial dan mereka lebih memilih menjalani sanksi sosial dengan menyapu jalan," ujar Tita Rohimah, Selasa (26/1).
Ditambahkan Tita, pihaknya bekerja sama dengan anggota TNI/Polri dalam operasi tertib masker ini.
"Secara rutin kami menjalankan kegiatan pendisplinan masyarakat terhadap aturan prokes. Sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran menjadi target pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask)," tuturnya.
Menurutnya, operasi tertib masker juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat supaya lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari terutama saat di luar rumah.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir, semua harus tetap waspada dan patuh terhadap aturan prokes karena itu untuk melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan COVID-19," tandasnya.