Rabu, 27 Januari 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1321
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat rutin melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, PKL maupun lapak jajanan. Kini, dari hasil pemantauan yang dilakukan sebagian besar pemilik tempat usaha telah mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, pengawasan dan penegakan disipilin protokol kesehatan yang dilakukan jajarannya sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kali ini kegiatan dilakukan di Kelurahan Rawa Buaya. Ada tiga lokasi yang kami sambangi," ujar Asromadian, Rabu (27/1).
Dikatakan Asromadian, sebagian besar tempat usaha yang disambangi jajarannya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer, membatasi jumlah pengunjung dan waktu operasional, menjaga jarak, dan menggunakan masker bagi pengunjung maupun karyawan tempat usaha.
"Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.