Selasa, 26 Januari 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1185
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terus menggencarkan monitoring, khususnya terhadap tempat usaha dan perkantoran di wilayahnya.
Seperti saat melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Duri Kepa, petugas mendapati sudah banyak pedagang maupun pemilik tempat usaha yang melaksanakan protokol kesehatan.
"Kali ini kami melakukan giat di kawasan Jl Daan Mogot Raya dan Jl Daan Mogot II. Ada 12 tempat usaha dan perkantoran yang kami sambangi. Hasilnya, ada enam tempat usaha yang kami berikan sanksi teguran tertulis
karena tidak menyediakan hand sanitizer serta alat pengukur suhu tubuh. Sisanya sudah mematuhi protokol kesehatan," ujar Saumun, Camat Kebon Jeruk, Selasa (26/1).Dikatakan Saumun, umumnya para pemilik tempat usaha dan perkantoran di wilayahnya sudah mengerti dan memahami anjuran pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.
"Yang masih melanggar kami sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Kami juga berharap pemilik usaha dan warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.