Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib Masker

Selasa, 26 Januari 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1720

Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib Masker

(Foto: doc)

Satpol PP Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.358 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi sejak 1-25 Januari 2021.

Operasi tertib masker rutin dilakukan setiap hari,

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari operasi tertib masker yang dilakukan oleh Satpol PP mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

"Operasi tertib masker rutin dilakukan setiap hari," ujar Yuma, sapaan akrabnya, Selasa (26/1).

Yuma menjelaskan, dari 5.358 pelanggar tersebut sebanyak 5.220 warga mendapat sanksi kerja sosial dan 138 warga dikenai sanksi bayar denda admnistrasi dengan total nilai mencapai Rp 19.950.00,00.

"Kami biasanya melakukan operasi pada pukul 10.00-11.00 dan 15.00-16.00 setiap hari di lokasi ramai seperti di kawasan sekitar Danau Sunter, BKT Marunda, Penjaringan dan PIK," katanya.

Dalam menjalankan operasi tertib masker, sambung Yuma, pihaknya berkolaborasi dengan pihak terkait yakni TNI/Polri. Ia menegaskan, dalam operasi tertib masker ini yang diutamakan bukan terkait sanksi dendanya tetapi bagaimana warga teredukasi untuk menggunakan masker dengan baik dan benar serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya dalam penerapan ini Satpol PP bukan berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah dari pelanggar masker tetapi bagaimana Satpol PP dapat menyampaikan pesan bahwa dengan menggunakan masker paling tidak kita bisa menyelamatkan keluarga dari paparan COVID-19," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perkantoran, industri, perhotelan serta tempat usaha makanan dan minuman.

"Untuk perkantoran kami selalu berkoordinasi dengan Disnakertrans. Satpol PP kewenangan khususnya ada pada tempat usaha, pariwisata, kafe, rumah makan, restoran, bar, dan mal termasuk UMKM. Kita lakukan pengawasannya terjadwal," ungkapnya.

Hasilnya, untuk pengawasan dan penindakan perkantoran, industri dan perhotelan (kurun waktu 1-25 Januari 2021) tercatat 99 lokasi mendapat teguran tertulis, 20 lokasi ditutup sementara, dan 466 lokasi tidak ditemukan pelanggaran.

"Sedangkan untuk pengawasan dan penindakan rumah makan, warung makan, kafe/restoran (selama 1-25 Januari 2021) tercatat 194 mendapat teguran tertulis, 81 ditutup sementara, dan 601 tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Jakpus Tindak Ribuan Pelanggar Prokes

Satpol PP Jakpus Tindak 9.144 Pelanggar PSBB

Senin, 25 Januari 2021 1408

21 Pelanggar Tibmask Dikenakan Sanksi Sosial di Jaksel

Tibmask di Tiga Titik Lokasi di Jaksel Tindak 23 Pelanggar

Senin, 25 Januari 2021 1412

Dua Pekan PSBB Perketat di Jaktim, 4.118 Pelanggar Perorangan Disanksi

Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi

Senin, 25 Januari 2021 1186

Satpol PP Cengkareng Berikan Teguran Dua Rumah Makan

Satpol PP Kembali Tegur Pemilik Rumah Makan Tak Terapkan Prokes

Senin, 25 Januari 2021 1408

Satpol PP Kalideres Tindak 49 Warga Tidak Memakai Masker

Tak Pakai Masker, 49 Warga Kalideres Disanksi

Kamis, 21 Januari 2021 1249

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks