Senin, 25 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1185
(Foto: Nurito)
Selama dua pekan diberlakukannya PSBB ketat, 11-25 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Timur tercatat telah melakukan penindakan terhadap 4.118 pelanggar protokol kesehatan perorangan. Dari jumlah tersebut, 4.063 pelanggar dikenai sanksi sosial dan 55 disanksi bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 10,750 juta.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, 4.063 pelanggar yang disanksi kerja sosial ini merupakan hasil giat tertib masker yang dilakukan personel Satpol PP tingkat kota hingga kecamatan. Untuk tingkat kota tercatat ada 178 pelanggar.
Sedangkan pelanggar di 10 wilayah kecamatan ada 3.885 orang dengan rincian, wilayah Kecamatan Matraman 381 pelanggar, Pulogadung 374, Jatinegara 379, Kramat Jati 727, Pasar Rebo 207, Cakung 263, Duren Sawit 320
, Ciracas 331, Makasar 645 dan Kecamatan Cipayung sebanyak 258 pelanggar."Setiap hari kami kerahkan 460 personel gabungan untuk lakukan operasi di tingkat kota dan kecamatan. Dari jumlah itu, 220 merupakan personel Sapol PP, 60 petugas TNI, 120 petugas polisi, ASN kelurahan dan kecamatan 50 orang, enam Garnisun dan empat petugas POM TNI AU," beber Budi, Senin (25/1).
Budi menambahkan, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap 727 tempat usaha makanan dan minuman di 10 wilayah kecamatan. Hasilnya, 17 tempat usaha ditutup paksa, 146 dibubarkan dan diberi sanksi tertulis, sedangkan 564 lainnya tidak melakukan pelanggaran.
"Kami juga monitoring 526 perkantoran, tempat industri dan hotel. Dari jumlah ini, dua tempat usaha industri kami tutup paksa karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk sektor perhotelan sejauh ini belum ada catatannya," pungkas Budi.