Kamis, 21 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1640
(Foto: Nurito)
Pengawasan PSBB oleh petugas gabungan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/1), berhasil menindak 33 pelanggar.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, giat yang melibatkan 35 personel gabungan ini dilakukan di Jl Supriyadi tepatnya di depan Terminal Bus Kampung Rambutan,
Jl Kelapa Dua Wetan dan Jl H. Baping, Susukan.“Pengawasan PSBB hari ini menjaring 33 pelanggar. Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan," kata Endharwanto.
Kegiatan ini, ungkap Endharwanto, akan terus dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah selama masa pandemi ini masih berlangsung.
"Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, kami juga mengedukasi dan mengampanyekan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.