Minggu, 13 Desember 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1620
(Foto: doc)
Periode 7-11 Desember 2020, sebanyak 1.501 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur telah diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.
Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, periode 7-11Desember 2020, pihaknya mencatat sebanyak 1.501 pelanggar aturan PSBB transisi telah diberikan sanksi kerja sosial maupun denda administrasi pada pelanggar perorangan.
“
Ke-1.501 pelanggar ini terjaring operasi tertib masker yang rutin kami lakukan di wilayah Jakarta Timur, ” kata Budi, Minggu (13/12).Rinciannya, di tingkat kota ada 52 pelanggar, Kecamatan Matraman 96 pelanggar, Pulogadung 159 pelanggar, Jatinegara 127 pelanggar, Kramat Jati 336.
Kemudian di Kecamatan Pasar Rebo 139 pelanggar, Cakung 111 pelanggar, Duren Sawit 146 pelanggar, Ciracas 118 pelanggar, Makasar 93 pelanggar dan Cipayung 124 pelanggar.
"Dari total jumlah ini, yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 1.483 pelanggar dan denda administrasi pada 18 pelanggar dengan total denda Rp 5.650.000,” jelasnya.
Menurutnya, selain melakukan tindakan terhadap pelanggar perorangan, pihaknya juga memberikan tindakan kepada pemilik/pengelola tempat usaha yang melanggar aturan PSBB transisi.
Sanksi yang diberikan kepada pemilik/pengelola tempat usaha, seperti warung makan/minum, restoran, industri dan perhotelan berupa penutupan sementara 1x24 jam.
Rinciannya, tiga rumah makan pelanggar aturan PSBB transisi diberikan sanksi penutupan sementara, dan 84 tempat usaha lainnya dilakukan pengawasan namun tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.
Kemudian, satu perkantoran ditutup sementara selama 3x24 jam serta 76 perkantoran dan industri lainnya yang dilakukan pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.
“Untuk hasil pengawasan terhadap perhotelan, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran PSBB. Kedepan, kami akan terus melakukan pengawasan PSBB secara terpadu dengan lintas sektor,” tandasnya.