Rabu, 02 Desember 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1611
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 10 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Swakarya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/12), dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah.
Lurah Pondok Labu, Nurul Baiti mengatakan, pihaknya melaksanakan giat tertib masker bersama tiga pilar, tim gugus tugas RW 09, FKDM, PPSU dan pengelola RPTRA guna menekan kasus penularan COVID-19 di wilayahnya.
"Giat ini melibatkan 35 personel. Para pelanggar kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," jelas Nurul.
Selain melakukan penertiban, jelas Nurul, pihaknya juga mengedukasi warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Penerapan protokol kesehatan ini guna memutus
rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.