Kamis, 05 November 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1316
(Foto: Nurito)
Sebanyak sembilan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diCiracas, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Kamis (5/11).
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, kesembilan pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukuan di Jl Raya Ciracas, Jl H.Baping Susukan dan Jl AMD Malaka, Ciracas.
“ Kesembilan pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial, ” ujarnya, Kamis (5/11).
Ia menuturkan, dalam kegiatan rutin kali ini pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Jika dibandingkan dengan operasi tertib masker sebelumnya, jumlah pelanggar kali ini sudah mulai berkurang. Harapannya, warga tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memenimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.