Senin, 26 Oktober 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1058
(Foto: Nurito)
Sebanyak 41 warga yang tidak memakai masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur disanksi petugas, Senin (26/10).
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-41 warga tersebut terjaring dalam operasi tertib masker di delapan lokasi yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
Selanjutnya para pelanggar ini disanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,"
ujarnya, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, dalam operasi tertib masker itu pihaknya mengerahkan 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan dibantu untuk FKDM.
Untuk rincian lokasinya, yakni Jl. Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Pertigaan Kencur Cipayung, Jl Monumen Pancasila Sakti Kelurahan Lubang Buaya.
Kemudian Jl Bambu Hitam Kelurahan Bambu Apus, Jl Raya Setu Kelurahan Setu, Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Cilangkap dan Jl Raya Munjul.
"Selain itu, kami juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," tandasnya.