Rabu, 21 Oktober 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1475
(Foto: doc)
Selama sepekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi jiid II diterapkan, 12 hingga 18 Oktober, Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 2.092 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, sebanyak 17 dari total 2.092 orang yang melanggar aturan penggunaan masker dikenakan sanksi denda administrasi dan sisanya disanksi kerja sosial.
"Denda razia masker yang terkumpul sebesar Rp 2,8 juta. Sisanya pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial," jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah lokasi keramaian yang kerap digelar razia masker oleh petugas Satpol PP Jakarta Pusat di antaranya kawasan Pasar dan stasiun KRL Tanah Abang, Bundaran HI dan Monumen Nasional (Monas).
Selain giat tertib masker, lanjut Bernard, pihaknya juga rutin mensosialisasikan aturan penyediaan buku tamu serta pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen kepada pelaku usaha restoran, kafe dan warung minuman.
"Sejak 12 Oktober, kami juga gencar mensosialisasikan aturan ini dan saat diperiksa pemilik telah menyediakannya," pungkasnya.