Rabu, 21 Oktober 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1118
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 13 warga yang tidak memakai masker di Jl Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-13 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Rinciannya, sebelas pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar
,” ujarnya, Rabu (21/10).Risan menuturkan, para pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di lokasi yang berpindah-pindah.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.