Senin, 12 Oktober 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1466
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Selama empat pekan belakangan, tercatat ada 3.904 warga di Jakarta Utara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah pelanggar tersebut, 3.394 orang di antaranya diganjar sanksi sosial dan 510 orang lainnya dikenakan sanksi denda administratif.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pemberlakukan kebijakan PSBB Transisi
tidak menghentikan operasi Tertib Masker (Tibmask). Operasi ini akan terus berjalan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota."Justru kami mempertimbangkan mengetatkan pengawasan. Kita semua tidak ingin pelonggaran ini malah kembali memicu jumlah kenaikan kasus COVID-19," ujarnya, Senin (12/10).
Yusuf menuturkan, selama ini Operasi Tibmask selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga dengan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Total denda administratif sepanjang PSBB kemarin mencapai Rp 71.375.000. Kami berharap masyarakat terus disiplin mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.