Rabu, 14 Oktober 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2143
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat gencar mensosialisasikan kewajiban pelaporan assesment kepada perusahaan dan pengelola gedung perkantoran.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) Transisi ini setiap tamu yang datang ke salah satu kantor atau perusahaan wajib mengisi data berupa nama, nomor telepon dan enam digit nomor induk kependudukan dari depan.
Selanjutnya, pihak manajamen perusahaan wajib melaporkan data asessment yang telah diisi oleh pengunjung ke Seksi pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
"Pembuatan data assesment untuk pelacakan bila ditemukan kasus baru COVID-19. Nantinya kami akan menyerahkan ke Dinas Kesehatan DKI," ucap Kartika, Rabu (14/10).
Kartika menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada perusahaan dan perkantoran di masa PSBB Transisi ini.
Ia menambahkan, sesuai Pergub Nomor 101 tahun 2020 perusahaan sektor esensial diperbolehkan memperkerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhan dan membagi jam kerja dalam pembagian waktu yang terpisah.
Sementara perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas, dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan sektor esensial.
"Sanksi penutupan dan denda masih berlaku bagi yang melanggar, sesuai Pergub Nomor 101 tahun 2020," pungkasnya.