Jumat, 01 Mei 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3820
(Foto: Istimewa)
Selama periode 14-29 April 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah menindak 159 perusahaan di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 159 perusahaan yang ditindak terdiri dari 21 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB namun tetap melakukan kegiatan usaha.
Sementara 138 perusahaan lainnya terdiri dari perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
"Kita terus lakukan monitoring terhadap perusahaan selama pelaksanaan PSBB ini," ujarnya, Jumat (1/5).
Menurut Kartika, perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usaha ditindak dengan sanksi berupa
penghentian sementara kegiatan. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan diberikan peringatan atau pembinaan."Jadi kalau yang melanggar, kita hentikan sementara dahulu aktivitasnya kemudian kita arahkan untuk mematuhi PSBB," tandasnya.