Selasa, 13 Oktober 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1427
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak sebelas warga yang tidak memakai masker di Jl Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, kesebelas pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Rinciannya, sepuluh pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.
“
Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar, ” ujarnya, Selasa (13/10).Risan menuturkan, para pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di lokasi yang berpindah-pindah.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.