Selasa, 29 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1442
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak sembilan pelanggar aturan PSBB ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, ASN, TNI dan Polisi serta FKDM dalam giat tertib masker (Tibmas) pada tiga lokasi di wilayah Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rawanta menjelaskan, giat tertib masker ini dilakukan di Jalan Panjang Cidodol, Raya Simprug III dan Masjid An Nur dengan mengerahkan 75 petugas gabungan.
"Giat ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama," ujarnya, Selasa (29/9)
Menurut Sidik, target giat di tiga titik jalan itu difokuskan pada pejalan kaki, rumah makan dan PKL. Hasilnya, petugas berhasil menjaring sembilan pelanggar yang tidak mengenakan masker dan semuanya dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah.
"Kami juga membubarkan kerumunan warga di salah satu warung makan dan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar mematuhi aturan PSBB. Giat ini akan terus kami laksanakan di seluruh wilayah Kebayoran Lama," tandasnya