631 Resto dan Kafe Ditindak Satpol PP DKI Selama PSBB

Jumat, 02 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1425

631 Resto dan Kafe Ditindak Satpol PP DKI Selama PSBB

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menindak sebanyak 631 tempat usaha resto dan kafe periode 14 September sampai 1 Oktober 2020.

Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dirinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak," kata Arifin, Jumat (2/10).

Arifin merinci, 417 dilakukan penutupan sementara, 52 dikenakan denda, dan 162 dikenakan sanksi tertulis. Adapun denda yang terkumpul dari penindakan pada periode tersebut sebesar Rp 29.500.00

Sementara bentuk penindakan yang baru saja dilakukan yakni penutupan dan penyegelan tempat hiburan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Berdasarkan laporan, setelah kami investigasi ternyata di lokasi benar hiburan dan musik diskotek beroperasi. Manajemen kami panggil dan periksa alasan kenapa buka serta kenakan sanksi denda sesuai Pergub terhadap tempat-tempat yang saat ini masih dilarang operasi," tandas Arifin.

BERITA TERKAIT
Tekan Kasus Covid-19, Personel Satpol PP Diminta Lebih Agresif Patroli PSBB

Tekan Kasus COVID-19, Satpol PP Terus Tingkatkan Patroli PSBB

Senin, 28 September 2020 2032

Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan

Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat, 25 September 2020 1671

Satpol PP Input 6.888 Pelanggar ke JakAPD

6.888 Pelanggar Terinput di JakAPD, Denda Progresif Mulai Dijalankan

Jumat, 11 September 2020 1911

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks