Jumat, 25 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1763
(Foto: Nurito)
Satu restoran pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Balai Pustaka Barat, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Kastpol PP kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, untuk melakukan penyegelan pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
“ Penyegelan kami lakukan karena restoran ini memberikan pelayanan makan di tempat serta melanggar aturan protokol kesehatan, ” ujarnya, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, resoran pelanggar aturan PSBB ini diberikan sanksi segel selama 3x24 jam.
Dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya juga melakukan pengawasan PSBB disejumlah lokasi, seperti Jl Pemuda, Jl Pinang Raya Rawamangun, Jl Kayu Jati Raya dan Jl Haji Teen Kayu Putih.
Selain melakukan penyegelan pihaknya juga menempelkan stiker imbauan untuk tidak melayani makan/minum di tempat pada 15 restoran atau rumah makan yang ada di wilayah itu.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan para pelaku usaha serta warga semakin taat aturan,” tandasnya.