Rabu, 23 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1736
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 20 tempat usaha kuliner terdiri dari rumah makan, cafe dan penjual aneka jenis minuman di wilayah Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/9), dimonitoring petugas.
Lurah Rawajati, Rudi Budijanto mengatakan, monitoring dilakukan petugas gabungan dari aparatur kelurahan, Satpol PP, TNI, Polisi, Dekel dan FKDM.
"Monitoring kami lakukan untuk mengecek secara langsung apakah pemilik tempat usaha sudah mematuhi aturan pelaksanaan PSBB yang ditetapkan," ujarnya, Rabu (23/9).
Diungkapkan Rudi, pihaknya melakukan pengawasan temapt usaha yang berada di Kalibata City, loksem pedagang duren, Jalan Rawajati Barat, Raya Kalibata dan Rawajati Timur II.
"Kami juga menempelkan surat edaran aturan PSBB bagi pemilik tempat usaha, yang salah satunya tidak boleh makan di tempat," tandasnya.