Rabu, 23 September 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1576
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Tiga tempat usaha yang terdiri dari klinik kecantikan, pijat kesehatan dan rumah makan di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian.
Tindakan penyegelan dilakukan karena tiga tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, pengawasan tempat usaha pada hari ini menyasar enam lokasi. Hasilnya ada tiga tempat usaha yang belum
menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19."Pelanggarannya seperti tidak ada tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak dan tidak ada jarak antrean di kasir. Kita BAP dan disegel," ujarnya, Rabu (23/9).
Danang menjelaskan, selain tiga tempat usaha ini, petugas juga memberikan peringatan kepada salah satu pasar swalayan. Peringatan dilakukan lantaran pengelola tidak menyiapkan thermal gun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung yang masuk ke area toko.
"Segel berlaku selama 3 x 24 jam. Setelahnya kita akan pantau dan evaluasi lagi," tandasnya.