Rabu, 31 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2848
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menyegel delapan dari 10 reklame di Jalan S Parman yang diketahui melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, reklame yang disegel tersebut berada dalam zona "White Area" atau Kawasan Tanpa Reklame.
"Reklame tidak boleh berdiri di White Area. Penertiban mengacu pada Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame," ujarnya, Rabu (31/10).
Tamo menjelaskan, untuk langkah lanjutan pembongkaran konstruksi reklame, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu instruksi. Kami berharap pengelola reklame bisa melakukan pembongkaran sendiri," terangnya.
Ia menambahkan, untuk reklame-reklame lain yang berada di kawasan "White Area" di Jakarta Barat, seprti Jl Hayam Wuruk dan Jl Gajah Mada juga akan ditertibkan.
"Kalau melanggar ya tentu kita akan tertibkan. Namun, saat ini kita masih fokus di Jl S Parman," tandasnya.