Rabu, 31 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 3511
(Foto: Suparni)
Penertiban reklame tak berizin terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat.
Sepanjang bulan ini, delapan dari 27 reklame yang melanggar aturan di jalan-jalan protokol di Jakarta Pusat telah disegel.
"Masih ada 19 lagi dan akan kita lanjutkan dalam waktu dekat," ujar Rahmat Effendi Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Menurutnya, delapan reklame yang telah disegel tersebar di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto.
"Kendalanya selain keterbatasan alat, kita juga harus berkoordinasi dengan pemilik
lahan," katanya.Ia menargetkan, hingga akhir Desember ini, seluruh reklame yang melanggar aturan di Jakarta Pusat disegel agar pada tahun depan bisa segera dibongkar.