Selasa, 23 Oktober 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2901
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan sebanyak 16 papan reklame di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang spanduk segel di area tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya dibantu oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD); Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dan SKPD terkait.
"Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Peklame," ujarnya, Selasa (23/10).
Dijelaskan Ujang, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya tersebut juga untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Satu dari reklame sudah ditertibkan pada Jumat lalu dipimpin Kasatpol PP DKI Jakarta dan ditinjau langsung oleh Pak Gubernur," tandasnya.