Rabu, 02 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1277
(Foto: Nurito)
Sepanjang bulan Agustus 2020, Sudin Sudinhub Jakarta Timur telah menindak 402 pemilik angkutan umum dan angkutan barang yang melanggar peraturan lalu lintas di Jakarta Timur.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Sudinhub Jaktim, TNI dan Polri.
Hasilnya, dari 402 kendaraan yang ditindak, 307 kendaraan disanksi tilang, 95 kendaraan disanksi stop operasi.
Pemberhentian operasi tersebut dilakukan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak memiliki surat tanda uji kendaraan (STUK), buku kirnya telah kadaluarsa, kelebihan muatan dan jenis pelanggaran lainnya.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,"
ujarnya, Selasa (2/9).
Selain itu, selama masa patroli pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
"Bagi pengendara atau penumpang yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial," tandasnya.