Senin, 31 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 1581
(Foto: Adriana Megawati)
Sebanyak 10 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan saat Operasi Tertib Masker di Pasar Rawasari, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Pu
rnamasari mengatakan, ada 14 petugas gabungan yang dikerahkan. Dari hasil monitoring ini ditemukan 17 pelanggar yang tidak memakai masker saat berbelanja.Para pelanggar ini mendapatkan sanksi berupa kerja sosial selama 20 menit yakni membersihkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di sekitar Pasar Rawasari.
"Hasil monitoring kali ini ada 17 pelanggar yang tidak memakai masker, 10 memilih sanksi sosial dan tujuh pelanggar memilih sanksi denda," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan seperti gerakan 3M yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Kita tak bosan-bosan mengimbau warga untuk selalu gunakan masker. Karena menggunakan masker itu salah satu vaksin untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19," tandasnya.