Kamis, 27 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 1574
(Foto: Adriana Megawati)
Sepuluh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan, Kamis (27/8).
Camat Senen, Ronny Jarpiko mengatakan, sepuluh pelanggar ini mendapatkan sanki kerja sosial dengan membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum di sekitar Jalan Paseban Raya selama 20 menit lantaran tak memakai masker.
"Bahkan saking takutnya ada petugas gabungan, pengendara motor yang tidak pakai masker memilih untuk putar balik dan menghindari petugas," ujarnya.
Giat Optibmask ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pihaknya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti gerakan 3M.
"Selalu terapkan gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun dan menjaga jarak aman. Karena, maskermu adalah vaksinmu sendiri," tandasnya.