Selasa, 04 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1526
(Foto: Adriana Megawati)
12 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Sumur Batu Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Lurah Sumur Batu, Mimin Kusmiati mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena kedapatan tidak mengenakan masker saat 15 petugas gabungan melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di lokasi.
"Ada 12 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka berdalih maskernya tertinggal dan ada yang hanya disimpan
di kantong baju," ujarnya, Selasa (4/8).Ia menuturkan, dalam operasi kali ini, para pelanggar dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Sumur Batu Raya selama 15-20 menit.
"Kita minta para pelanggar membersihkan fasilitas supaya jera," tandasnya.