Senin, 03 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1444
(Foto: Adriana Megawati)
49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bers
kala Besar (PSBB) Transisi di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.Lurah Cideng, Agus Aripianto mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi Raya, RW 03.
"Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker," ujarnya, Senin (3/8).
Ia menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Jalan Musi Raya selama 15-20 menit.
Dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada 13 pelanggar PSBB lainnya.
"Kita juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti ini," tandasnya.