Senin, 03 Agustus 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1340
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
32 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di enam ruas jalan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditindak.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak akibat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Hari ini ada 32 warga yang ditindak karena tidak memakai masker
," ujarnya, Senin (3/8).Ia merinci, dari 32 pelanggar PSBB ini, tujuh orang di antaranya ditindak di Jalan Kemang Utara IX, dua orang di Jalan Mampang Raya, sembilan orang di Jalan Mampang Prapatan VIII, enam orang di Jalan Poncol Jaya dan delapan orang di Jalan Mampang Prapatan Raya.
"30 pelanggar kita sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah. Sementara dua orang pelanggar lainnya dikenakan denda Rp 350 ribu," tandasnya.